Jumat, 21 Januari 2011

perkuat reformasi pajak....

kasus gayus mungkin sangat mencengangkan kita masyarakat indonesia.seorang pegawai golongan 3 direktorat pajak tersebut  memang dapat dikatakan memang licik padahal kita ketahui Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum(wikipedia).kurangnya kesadaran masyarakat akan membayar pajak membuat bekembang nya semakin tumbuh suburnya mafia seperti gayus tersebut.pajak sangat berdampak terhadap peningkatan kapasitas fiscal, melainkan juga terhadap perkembangan kondisi ekonomi makro.
pengaruh mafia pajak mungkin ada main denga para perusahaan yang tidak mau membayar pajak atau kepada wajib pajak-wajib pajak lain yang bandel.
Perbaikan moral, kedisiplinan, dan kemampuan aparat adalah pekerjaan utama yang paling berat. Kritik yang paling banyak adalah terjadinya negosiasi antara petugas dan wajib pajak. Dalam hal penetapan besarnya restitusi, pengawasan terhadap laporan keuangan wajib pajak, penagihan tunggakan, sampai hal-hal kecil dalam soal pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) , masih sering terdengar adanya ketidaksesuaian yang berbuntut negosiasi("Melihat Arah Reformasi Perpajakan"Anggito Abimanyu) praktik perpajakan yang seperti itulah yang akhirnya semakin tumbuh suburnya mafia pajak,kasus gayus sekiranya hanya satu dari sekian kasus yang  belum terungkap. Namun, yang perlu diingat, Untuk itu, di samping perbaikan akhlak, moral, dan tanggung jawab pejabat, secara terus-menerus dilakukan perbaikan sistem, administrasi, dan kebijakan perpajakan yang bisa mengurangi pertemuan antara wajib pajak dan petugas.
saya berharap adanya penguatan reformasi pajak dalam hal ini pemerintah sebenarnya telah melakukan nya Reformasi mempunyai makna yang luas, istilah reformasi sudah dipakai sejak dulu sekitar tahun 1950 dan 1960an yang berasal dari kata reform yang artinya perubahan institusional yang teratur dan berencana, yang dilakukan sesuai dengan tata aturan rumah tangga lembaga atau badan yang bersangkutan. Mason (1993) menyebutkan bahwa tingkat keberhasilan sebuah program reformasi ekonomi itu sangat tergantung pada dua hal, yaitu kebijakan pajak mendapat kepercayaan(credibility of policy) dan kredibilitas pembuat kebijakan (credibility of policymakers).
Ada dua lompatan yang siginifikan dalam reformasi pajak. Pertama, pembukaan Kantor wajib pajak besar, diikuti uji coba untuk wajib pajak menengah dan kecil dengan sistem perpajakan modern.
Pada Kantor wajib pajak besar tersebut, dibentuk account representative yang bertujuan mengetahui segala tingkah laku, ruang lingkup bisnis, dan segala sesuatu yang berkaitan dangan hak dan kewajiban wajib pajak yang diawasinya (knowing your taxpayer). Dan pelayanan kepada wajib pajak dapat dilakukan secara tuntas pada satu meja. Saya sudah mendangar banyak hal positif dari para wajib pajak yang dilayani dalam kantor ini.

Lompatan kedua adalah usulan terhadap perubahan atau amendemen undang-undang perpajakan, yakni Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Intinya adalah mengubah tarif, subyek, dan obyek pajak agar kompetitif.
Kita lihat bahwa pemerintah mengusulkan penurunan tarif PPh badan, menaikkan pendapatan tidak kena pajak dua kali lipat, penyederhanaan tarif PPh dan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah). Dalam soal subyek dari obyek pajak, pemerintah mengusulkan perluasan agar ada rasa keadilan kepada seluruh wajib pajak.
Dalam soal administrasi, dilakukan berbagai macam penyederhanaanperpajakan, misalnya dalam goal mempercepat proses restitusi, memperpendek waktu penyimpanan dokumen, waktu dan metoda pembayaran, dan lain sebagainya.
Sebagai imbangannya. dalam amendemen undangundang tersebut diusulkan penalti tarif lebih tinggi bagi wajib pajak yang sengaja tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, mereka yang sengaja melakukan penghindaran pajak serta mengisi SPT dangan tidak jujur akan dikenai tindakan hukum yang setimpal.
Usulan dan persandingan atas amendemen tersebut juga telah datang dari berbagai pihak secara konkret dan tertulis. Dialog terus dilakukan agar ada kesamaan visi dan arah reformasi perpajakan nasional dalam amendemen tersebut. pada umumnya para wakil wajib pajak prinsipnya setuju dangan arah reformasi, tetapi perlu dilengkapi dangan berbagai hal. Misalnya dalam soal prosedur pengawasan dan restitusi, perlakuan terhadap berbagai subyek dan obyek pajak, kesetaraan perlakuan terhadap wajib pajak dan petugas pajak, sampai ke masalah hukumnya.
Peranan penerimaan perpajakan sebagai salah satu sumber penting dalam pembiayaan Negara telah dan akan terus ditingkatkan, dengan melakukan berbagai evaluasi dan penyempurnaan kebijakan yang telah dikeluarkan. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan sistem perpajakan dapat lebih efektif dan efisien, sejalan dengan perkembangan globalisasi yang menuntut daya saing tinggi dengan Negara lain. Dengan demikian, diharapkan prinsip-prinsip perpajakan yang sehat seperti persamaan (equality), kesederhanaan (simplicity), dan keadilan (fairness) jadi pajak harus lah di utamakan dalam hal memperkuat ekonomi indonesia Reformasi ekonomi, keuangan negara, dan penegakan hukum memang bisa dimulai dari pajak.
reformasi undang-undang perpajakan yang semangatnya adalah untuk meminimalkan pertemuan antara aparat pajak dan wajib pajak tidak akan berhasil tanpa adanya moral dan etika yang baik dari kedua belah pihak.

neoboard